Sisa Kemampuan Paket

Pasal 19

Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:

SKP = KP – P

KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

  1. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
  2. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan. N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Untuk pekerjaan pekerjaan konstruksi harus memiliki sisa kemampuan Paket (SKP) yang cukup (Lampiran III bagian B.1.g.3)m)).

KP untuk usaha kecil adalah 5, sedangkan untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N,

dimana N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Penyedia barang/jasa dapat mengikuti seluruh paket pelelangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap beberapa paket pekerjaan, sepanjang memiliki SKP yang cukup.

. Paket pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara Joint Operation (JO) dihitung sebagai 1 (satu) paket. Perhitungan SKP tidak tergantung persentase dari porsi perusahaan dalam JO tersebut.

Peserta lelang dapat mengikuti seluruh paket pelelangan yang dilakukan secara bersamaan, namun apabila dalam pembuktian kualifikasi sebagai calon pemenang didapatkan bahwa SKP sudah tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai calon pemenang.

Misal SKP untuk usaha kecil ada KP=5, berarti kalau sekarang penyedia A sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 4 pekerjaan berarti penyedia tersebut masih dapat mengerjakan satupekerjaan lagi.

Misal SKP untuk usaha non kecil adalah KP=6 berarti kalau sekarang penyedia B sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 4 pekerjaan berarti penyedia tersebut masih dapat mengerjakan dua pekerjaan lagi atau bisa memenangkan dua paket pekerjaan lagi.

Misal SKP untuk usaha non kecil bisa KP=1,2 N. Contoh PT Rajin Tender dalam rentang waktu 5 tahun terakhir pernah mengerjakan 8 pekerjaan secara bersamaan, berarti KP= 8 x 1.2 = 9.6 dibulatkan 10. Pada saat ini ada enam pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh PT Rajin Tender, berarti PT Rajin Tender dinilai masih bisa mengerjakan empat pekerjaan lagi atau masih bisa memenangkan empat paket pekerjaan lagi.

Tips Mengupload Dokumen Penawaran Lelang

Salah satu hal yang sering dikeluhkan kepada pengembang sistem LPSE adalah waktu upload yang lama karena ukuran file cukup besar. Sebenarnya solusi teknisnya cukup mudah namun tidak semua orang mengetahui. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut Tips Mengupload Dokumen Penawaran Lelang agar tidak perlu khawatir gagal upload karena waktu upload disaat injury time dan ukuran file yang cukup besar,, hehehe.....

  1. Scan Dokumen yang Diminta Saja
    Hasil scan merupakan file image yang berukuran besar, apalagi jika discan dengan resolusi tinggi. Jika dokumen lelang tidak mensyaratkan penyedia mengirimkan hasil scan dokumen, penyedia tidak perlu scan dokumen tersebut. Cukup dokumen dalam format MS Office, PDF atau sesuai yang tertulis di dokumen lelang. Satu halaman hasil scan bisa berukuran 500 KB atau lebih.
  2. Scan dengan Resolusi Rendah atau Lakukan Resize Image Hasil Scan
    Jika harus melakukan scanning, scanlah dengan resolusi rendah dan kalau perlu hitam putih. Perhatikan petunjuk penggunaan scanner Anda. Untuk kertas ukuran 4A atau folio, gunakan ukuran resolusi sekitar 1024 x 768 pixel. Atau, Anda dapat melakukan resize sendiri dengan software sehingga file yang dapat diperkecil hingga beberapa persen.

File yang mula-mula berukuran 2MB berkurang hingga 95% menjadi hampir 100KB. Resize dapat dilakukan dengan software. Adapun petunjuk penggunaannya adalah sebagai berikut:

  1. Download dan install IrfanView terlebih dahulu.
  2. Buka IrfanView. Menu: Start > Program > IrfanView > Irfan View 4.0! (Atau IrfanView versi lain)
  3. Buka file yang akan diresize. Menu: File > Open! Pilih filenya.
  4. Lakukan resize. Menu: Image > Resize/Resample!
  5. Pilih resolusi yang ada di bagian kanan. Pilih resolusi 1024 x 768 atau 1280 x 960 atau 1600 x 1200 pixel. Click OK.
  6. Simpan file tersebut. Menu: File > Save As. Isikan nama baru, misalnya: CV‐small.jpg
  7. Lakukan langkah 3-6 untuk file-file image yang lain.

Selain menggunakan software irfanview, anda juga dapat menggunakan Adobe Acrobat.
Caranya:

  1. Download software Adobe acrobat terlebih dahulu
  2. buka file hasil scan menggunakan program adobe acrobat
  3. pilih menu advanced > PDF Optimizer
  4. setting ukuran yang diinginkan pada kolom ppi, apakah ingin mengecilkan resolusi pada images, fonts, atau sebagainya.

Sistem LPSE tidak bisa membatasi ukuran file atau memperkecil ukuran file secara otomatis. Sistem LPSE hanya dapat melakukan kompresi (teknik untuk memperkecil ukuran file) menggunakan Aplikasi Apendo. Dengan mengikuti tips ini file dokumen penawaran anda masih bisa terbaca jelas oleh panitia lelang meskipun ukuran file jauh lebih kecil resolusi dari file asli scannya. Semoga membantu.

Menang Tender Pengadaan Barang dan Jasa Tanpa "Main"

Pernah mengikuti lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah?. Atau sedang mempunyai rencana untuk mengikuti tender proyek?. Bagaimana agar bisa terpilih menjadi pemenang lelang? disini kita bahas cara menang tender pengadaan barang dan jasa sehingga bisa menjadi pemenang dan berhak mengerjakan proyek yang sedang dilelang baik yang memiliki nilai lelang yang kecil sampai yang besar.

Banyaknya peserta tender yang ikut berjuang agar menjadi pemenang membuat kita perlu melakuakn cara dan inovasi terbaik agar menjadi pemenang lelang PBJ. Berbagai macam persaingan muncul dalam proses pelaksanaan tender namun hendaknya kita tetap menggunakan cara yang baik dan halal. Nah.. disini kami menguraikan beberapa tips dan cara agar bisa memenangi tender.

  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Lengkapi persyaraan yang disyaratkan pada proses tender, misalkan untuk spesifikasi teknis sesuai dengan persyaratan serta metode pelaksanaan dibuat serinci dan bisa dianggap menguasai pekerjaan yang akan lelangkan.
  6. Perhitungkan harga penawaran tidak melampaui HPS dan tetap masuk pada RAP yang direncakan.
  7. Pastikan perijinan perusahaan masih tetap berlaku dan jaminan penawaran sesuai dengan persyaratan. penulisan yang salah pada dokumen penawaran ataupun pada jaminan penawaran dapat menggugurkan penawaran.
  8. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  9. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  10. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
  11. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  12. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  13. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, tidak meninggalkan proses pekerjaan pada masa pemeliharaan. Dengan begitu tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Cara-cara lain dapat dilakukan selama itu jalan halal, dan bagi yang sudah memiliki pengalaman dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, dimohon untuk bersedia berbagi tips di kolom komentar, agar tercipta ekosistem yang bagus di dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Karena dengan banyaknya peserta lelang/penyedia, semakin memungkinkan berlomba-lomba dalam menyediakan barang/jasa pemerintah yang berkualitas dengan harga terbaik.